Pada zaman yang serba digital seperti sekarang ini, tidak dapat dipungkiri bahwa anak-anak juga turut terlibat dalam dunia media sosial. Namun, sebagai orang tua atau pengasuh, penting untuk memperhatikan batasan usia minimal anak untuk menggunakan media sosial.
Menurut beberapa ahli, usia minimal anak untuk bermedia sosial sebaiknya adalah 13 tahun. Hal ini dikarenakan pada usia tersebut, anak dianggap sudah memiliki pemahaman yang cukup untuk menggunakan media sosial dengan bijak. Mereka sudah mulai memahami konsep privasi, keamanan online, dan dampak negatif dari penggunaan media sosial yang kurang bijaksana.
Selain itu, usia 13 tahun juga dianggap sebagai usia yang tepat untuk mulai mengenal dunia online secara lebih luas. Dengan penggunaan media sosial, anak dapat belajar berkomunikasi dengan orang lain, mengembangkan kreativitas, dan memperluas wawasan mereka tentang dunia luar.
Namun, sebagai orang tua atau pengasuh, kita juga perlu memberikan pengawasan dan pembimbingan yang tepat kepada anak saat menggunakan media sosial. Berikan pemahaman kepada mereka tentang pentingnya menjaga privasi, tidak menyebar informasi pribadi secara sembarangan, serta tidak mengunggah konten yang tidak pantas.
Selain itu, ajarkan juga kepada anak tentang bahaya cyberbullying, grooming, dan kejahatan online lainnya. Berikan pemahaman kepada mereka bahwa tidak semua informasi yang mereka temui di media sosial dapat dipercaya begitu saja.
Dengan memberikan pengawasan dan pembimbingan yang tepat, anak-anak dapat belajar menggunakan media sosial secara bijak dan aman. Sehingga, mereka dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk belajar, berinteraksi dengan orang lain, dan mengembangkan diri mereka dalam berbagai aspek kehidupan.