Daging biawak, atau lebih dikenal sebagai daging monitor lizard, telah menjadi topik perdebatan dalam agama Islam mengenai kehalalannya. Beberapa ulama berpendapat bahwa daging biawak halal untuk dikonsumsi, sementara yang lain berpendapat sebaliknya.
Terdapat dua pandangan utama dalam perdebatan ini. Pertama, ada yang berpendapat bahwa daging biawak tidak halal karena hewan tersebut bukanlah hewan ternak yang diizinkan dalam agama Islam. Hewan ternak yang diizinkan dalam Islam adalah hewan yang memiliki ciri khusus, seperti memiliki kuku belah dan dagingnya tidak dimakan oleh manusia.
Namun, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa daging biawak halal untuk dikonsumsi karena hewan tersebut termasuk dalam kategori hewan yang dihalalkan dalam agama Islam. Beberapa ulama berpendapat bahwa asal hewan tersebut bukanlah hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi, maka dagingnya dianggap halal.
Selain itu, ada juga faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan kehalalan daging biawak, yaitu proses penyembelihan dan persiapan daging tersebut. Dalam agama Islam, daging hewan harus disembelih dengan cara yang benar dan disucikan sebelum dikonsumsi.
Dalam hal ini, penting untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama yang kompeten untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai kehalalan daging biawak dalam Islam. Setiap orang juga dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kehalalan makanan yang dikonsumsi sesuai dengan ajaran agama yang dianut.