Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.
Meskipun kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk mengatasi ketimpangan pendapatan dan memperbaiki kondisi keuangan negara, namun kebijakan ini juga perlu memperhatikan kesejahteraan pekerja. Pasalnya, kenaikan PPN dapat berdampak pada harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi daya beli masyarakat, termasuk pekerja.
Pengusaha diharapkan untuk tidak langsung menaikkan harga produk mereka sebagai akibat dari kenaikan PPN ini, karena hal ini dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja. Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan peningkatan inflasi yang berlebihan.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan perlindungan terhadap pekerja yang mungkin terdampak oleh kenaikan PPN ini, misalnya dengan memberikan subsidi bagi pekerja yang berpenghasilan rendah atau dengan memberikan insentif bagi perusahaan yang tetap menjaga stabilitas harga produk mereka.
Dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam implementasi kebijakan PPN 12 persen ini, diharapkan dampak negatif dari kenaikan PPN dapat diminimalkan, dan ekonomi Indonesia dapat pulih dengan lebih cepat dan lebih merata. Semoga pemerintah dan semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.