Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP merupakan dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Calon pemohon paspor harus menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga (KK)
Calon pemohon paspor juga harus menyertakan fotokopi KK sebagai bukti hubungan keluarga. KK digunakan untuk memverifikasi data kependudukan calon pemohon paspor.
3. Akta Kelahiran
Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti identitas dan umur calon pemohon paspor. Fotokopi akta kelahiran yang masih berlaku harus disertakan dalam pengajuan pembuatan paspor.
4. Surat Nikah (untuk pasangan yang sudah menikah)
Bagi calon pemohon paspor yang sudah menikah, mereka harus menyertakan fotokopi surat nikah sebagai bukti hubungan pernikahan.
5. Surat Izin Orang Tua (untuk pemohon di bawah umur)
Pemohon paspor yang masih di bawah umur harus menyertakan surat izin orang tua atau wali yang ditandatangani di atas meterai.
6. Pas foto
Pas foto merupakan syarat wajib dalam pengajuan pembuatan paspor. Ukuran dan ketentuan pas foto yang diperlukan biasanya telah ditentukan oleh instansi yang mengurus pembuatan paspor.
7. Biaya pembuatan paspor
Calon pemohon paspor juga harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya pembuatan paspor bisa berbeda-beda tergantung jenis paspor yang diminta dan proses pengurusan paspor.
Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, calon pemohon paspor dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Proses pengurusan paspor biasanya dilakukan di kantor Imigrasi terdekat. Pastikan untuk memeriksa persyaratan dan ketentuan terbaru sebelum mengajukan pembuatan paspor agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.