Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan Dana Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (DPUP) kepada 24 desa wisata di 12 provinsi. Bantuan ini diberikan dalam upaya mendukung pengembangan pariwisata di Indonesia.
Bantuan DPUP ini diberikan kepada desa-desa wisata yang memiliki potensi pariwisata yang besar namun masih membutuhkan dukungan dalam pengelolaan dan pengembangannya. Melalui bantuan ini, diharapkan desa-desa tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan pariwisata mereka dan memperluas jangkauan pasar wisatawan.
Selain itu, bantuan DPUP juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal di sekitar desa wisata. Dengan pengembangan pariwisata yang baik, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomis dari industri pariwisata yang berkembang di daerah mereka.
Adapun 12 provinsi yang mendapatkan bantuan DPUP dari Kemenparekraf adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Setiap desa wisata yang menerima bantuan akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan dari Kemenparekraf untuk membantu mereka dalam mengelola pariwisata dengan lebih baik.
Dengan adanya bantuan DPUP ini, diharapkan pariwisata di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat lokal. Kemenparekraf terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan pariwisata di berbagai daerah di Indonesia sehingga pariwisata Indonesia tetap menjadi salah satu daya tarik utama bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.