Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk membentuk sebuah pokja (kelompok kerja) khusus untuk penanggulangan pungutan liar (pungli) di tempat-tempat wisata. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memberantas praktik pungli yang merugikan para wisatawan dan merusak citra pariwisata Indonesia.
Pungli atau pungutan liar seringkali terjadi di tempat-tempat wisata, dimana para pelaku pungli meminta uang atau pemberian lainnya kepada para pengunjung sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya adalah gratis. Praktik pungli ini tidak hanya merugikan para wisatawan, tetapi juga merugikan reputasi negara dan industri pariwisata Indonesia secara keseluruhan.
Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan membentuk pokja penanggulangan pungli di tempat wisata. Pokja ini akan terdiri dari berbagai instansi terkait seperti Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan juga unsur dari kepolisian serta pemerintah daerah.
Tugas pokja ini adalah untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik pungli di tempat wisata, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari pungli. Pokja juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti asosiasi pariwisata dan masyarakat lokal untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan praktik pungli di tempat wisata dapat diminimalisir dan pariwisata Indonesia dapat menjadi lebih bersih dan terpercaya bagi para wisatawan. Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di kancah internasional dan membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal yang bergantung pada industri pariwisata. Semoga langkah ini dapat memberikan hasil yang positif dan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat.